Dengan keberadaan Gasifier Sampah TPST GS 50 di TPST atau Depo Sampah pada kapasitas olah 7,5 m3 setara berat 2,85 ton sampah/ hari, memadai guna cara konversi memusnahkan sampah di TPS. Dari gerobak atau motor roda tiga, sampah dibongkar (unloading) kemudian dilakukan pengambilan jenis organik ( degradable atau mudah membusuk) dan plastik (PE, PET).
Jenis organik dicacah 1 unit Mesin Pencacah Organik MP 500 (biogas) selanjutnya diumpan ke Instalasi Kompos dan 1 unit digester biogas BD 3.000 L. Sementara, jenis plastik (PE,PET) dicacah dan tercuci pada 1 unit Mesin Pencacah Plastik MPLP 200 diumpan kedalam reaktor pirolisis stainelss yang terdapat di atas ruang reaktor Gasifier GS 50. Jenis sampah lain (unrecyle) sisa pemilahan plastik dan organik dimasukan ke reaktor gasifier GS 50 untuk proses pembangkitan gas dan panas (gasifikasi).
Jenis organik dicacah 1 unit Mesin Pencacah Organik MP 500 (biogas) selanjutnya diumpan ke Instalasi Kompos dan 1 unit digester biogas BD 3.000 L. Sementara, jenis plastik (PE,PET) dicacah dan tercuci pada 1 unit Mesin Pencacah Plastik MPLP 200 diumpan kedalam reaktor pirolisis stainelss yang terdapat di atas ruang reaktor Gasifier GS 50. Jenis sampah lain (unrecyle) sisa pemilahan plastik dan organik dimasukan ke reaktor gasifier GS 50 untuk proses pembangkitan gas dan panas (gasifikasi).
Paket teknologi Gasifier Sampah TPS 3R Terpadu GS 50 berkemampuan meningkatkan kegunaan dari sampah atau biomassa bernilai rendah menghasilkan padatan (seperti arang atau kerak slag), cairan (minyak
bakar hasil kondensasi proses pirolisis plastik), biogas (yang dihasilkan digester), kompos (keluaran Hand Rotary Kiln) serta, gas permanen syngas (H2, CO) hasil proses gasifikasi. Perolehan bahan bakar (minyak bakar, biogas CH4 maupun syngas) diaplikasikan dalam membangkitkan energi panas thermal ( reaktor gasifikasi dan pirolisis) menjadikan TPS 3R Terpadu tidak memerlukan bahan bakar maupun listrik PLN atau mandiri energi.
bakar hasil kondensasi proses pirolisis plastik), biogas (yang dihasilkan digester), kompos (keluaran Hand Rotary Kiln) serta, gas permanen syngas (H2, CO) hasil proses gasifikasi. Perolehan bahan bakar (minyak bakar, biogas CH4 maupun syngas) diaplikasikan dalam membangkitkan energi panas thermal ( reaktor gasifikasi dan pirolisis) menjadikan TPS 3R Terpadu tidak memerlukan bahan bakar maupun listrik PLN atau mandiri energi.
Kehadiran paket teknologi Biogas-Pirolisis- Kompos-Gasifikasi (Biophos_koGas) berbasis CDM ( Clean Development Mechanism) melalui penerapan 3 R (Reuse-Reduce-Recycle) akan mewujudkankan pengelolaan sampah perkotaan mencapai sistim produksi bersih (zero wate). Pengelolaan TPS hampir tidak mengeluarkan emisi dan juga tanpa menyisakan residu untuk dibuang ke TPA. Pembuatan rangkaian pipa outlet emisi dari gasifier sebagai sirkuit tertutup (close circuit), selanjutnya dikondensasi dengan cara dilewatkan serta dijadikan pemanas (caloriefire) digester, ujung pipa outlet diinjeksikan ke lumpur (slurry) biogas. Injeksi syn gas kedalam lumpur fermentasi biogas akan menaikan kualitasnya menjadi insektisida organik bertambahnya H2S, amoniak dan partikulat.
Mendirikan dan memulai pengolahan dalam reaktor konversi musnah dapat dikelola secara komersial dan profesional, dilakukan oleh manajemen dengan gaji tertentu serta memiliki standar operasi (SOP). Pendirian dan pengelolaan sampah tidak lagi didasarkan atas kesukarelaan pengelola, melainkan diarahkan sebagai kegiatan ekonomi sebagaimana kegiatan usaha kecil lainnya.
Pendapatan, selain dari penjualan hasil konversi, sejatinya diperoleh dari typing fee ( jasa pengelolaan sampah) dari penimbul sampah.Typing fee sampah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda antara satu kota dengan lainnya. Di kota Bandung, PT Brill mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton. Alokasi besaran typing fee yang dibayarkan pemerintah kepada pengelola sampah, yang berbasis pengolahan, berasal dari retribusi penimbul sampah, akan memberi manfaat kepada pemerintah dengan berkurangnya pembelian barang investasi untuk mobilisasi (dump truck) maupun pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Sampah, Dilain pihak, typing fee sebesar tersebut akan sangat membantu pengelola sampah untuk berkembang dan berketerusan ( sustainable).
Mendirikan usaha pengelolaan sampah di Tempat Pengumpulan Sampah (TPS) melalui kegiatan reduce-reuse-recylce (3R) dengan teknik pengolahan konversi musnah akan medukung bagi berjalannya pengelolaan sampah kota berbasis masyarakat (*)
Pendapatan, selain dari penjualan hasil konversi, sejatinya diperoleh dari typing fee ( jasa pengelolaan sampah) dari penimbul sampah.Typing fee sampah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda antara satu kota dengan lainnya. Di kota Bandung, PT Brill mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton. Alokasi besaran typing fee yang dibayarkan pemerintah kepada pengelola sampah, yang berbasis pengolahan, berasal dari retribusi penimbul sampah, akan memberi manfaat kepada pemerintah dengan berkurangnya pembelian barang investasi untuk mobilisasi (dump truck) maupun pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Sampah, Dilain pihak, typing fee sebesar tersebut akan sangat membantu pengelola sampah untuk berkembang dan berketerusan ( sustainable).
Mendirikan usaha pengelolaan sampah di Tempat Pengumpulan Sampah (TPS) melalui kegiatan reduce-reuse-recylce (3R) dengan teknik pengolahan konversi musnah akan medukung bagi berjalannya pengelolaan sampah kota berbasis masyarakat (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar